Platform Pendidikan OBGINSOS

Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial

Modul 6 - Kebijakan Kesehatan & Hukum Reproduksi

Kembali
Perlindungan Hukum Ibu dan Anak | Modul 6 - Sesi 2
Modul 6 | Sesi 2

Perlindungan Hukum Ibu dan Anak: UU KIA, KDRT, dan Perkawinan Anak

Semester 1 | Periode 2 | MK Kebijakan Kesehatan & Hukum Reproduksi (4 SKS)
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Unduh PDF

A. Deskripsi Modul

Seorang ibu datang ke poliklinik dengan memar di lengan dan perut. Usia kehamilan 28 minggu. Ketika ditanya, ia diam. Bidan yang memeriksa mencatat "trauma tidak jelas" dan melanjutkan ANC rutin. Tidak ada yang bertanya lebih jauh. Tidak ada protokol yang mengharuskan bertanya lebih jauh. Tiga bulan kemudian, ibu tersebut masuk IGD dengan perdarahan antepartum berat setelah "jatuh dari tangga." Bayinya lahir prematur dengan berat 1.100 gram.

Yang terjadi di poliklinik itu bukan sekadar kegagalan klinis — ia adalah kegagalan sistem perlindungan hukum yang seharusnya bekerja. Indonesia memiliki kerangka hukum perlindungan ibu dan anak yang cukup komprehensif di atas kertas: UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, UU Penghapusan KDRT, UU Perlindungan Anak, dan berbagai regulasi turunannya. Tetapi antara teks hukum dan praktik di unit kebidanan terdapat jurang yang lebar — jurang yang diisi oleh ketidaktahuan, ketidakberanian, dan ketiadaan sistem yang mengoperasionalkan perlindungan hukum menjadi tindakan klinis nyata.

Modul pembuka Sesi 2 ini membangun pemahaman tentang tiga domain hukum perlindungan yang paling relevan untuk konsultan Obginsos: kerangka UU Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai regulasi paling baru, regulasi KDRT dan implikasinya dalam praktik obstetri, serta regulasi perkawinan anak dan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi remaja. Ketiganya adalah domain di mana kompetensi hukum konsultan Obginsos dapat secara langsung menyelamatkan jiwa — bukan di pengadilan, tetapi di poliklinik dan unit gawat darurat.

B. Capaian Pembelajaran Modul

Setelah menyelesaikan modul ini, peserta didik mampu:

  1. Menjelaskan kerangka hukum UU Kesejahteraan Ibu dan Anak — hak-hak yang dijamin dan kewajiban negara yang ditetapkan
  2. Menganalisis regulasi KDRT dalam konteks pelayanan obstetri — kewajiban pelaporan, prosedur respons klinis, dan sistem rujukan
  3. Menjelaskan regulasi perkawinan anak di Indonesia dan dampak kesehatan reproduksi yang diakui secara ilmiah
  4. Mengidentifikasi indikator klinis kekerasan dalam kehamilan dan protokol respons yang berbasis regulasi
  5. Menganalisis ketegangan antara kewajiban hukum pelaporan dan prinsip kerahasiaan medis dalam kasus KDRT

C. Materi Inti

C.1. Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak

C.1.1. Latar Belakang dan Urgensi Regulasi

UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan — yang lebih dikenal sebagai UU KIA — adalah produk legislasi terbaru yang secara spesifik mengatur hak-hak ibu dan anak dalam konteks 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK): dari konsepsi hingga anak berusia dua tahun.

Latar belakang kelahiran UU KIA: Indonesia menghadapi beban ganda dalam KIA — angka kematian ibu yang masih tinggi di satu sisi, dan masalah stunting yang mempengaruhi lebih dari 21% balita di sisi lain. Keduanya berakar pada periode yang sama: masa kehamilan, persalinan, dan dua tahun pertama kehidupan anak. UU KIA dirancang sebagai payung hukum yang mengintegrasikan intervensi pada periode kritis ini.

C.1.2. Hak-Hak Ibu yang Dijamin UU KIA

UU KIA menetapkan hak-hak ibu yang harus dipenuhi selama fase 1.000 HPK:

Hak dalam kehamilan:

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif selama kehamilan (ANC sesuai standar)
  • Mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang kondisi kehamilannya
  • Mendapatkan gizi yang adekuat
  • Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  • Mendapatkan cuti hamil yang layak bagi pekerja

Hak dalam persalinan:

  • Mendapatkan pertolongan persalinan yang aman oleh tenaga terlatih
  • Mendapatkan akses ke fasilitas persalinan yang memadai
  • Mendapatkan pendampingan selama persalinan
  • Mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan obstetri tanpa diskriminasi

Hak pasca persalinan:

  • Mendapatkan pelayanan nifas yang komprehensif
  • Mendapatkan dukungan untuk inisiasi menyusui dini dan ASI eksklusif
  • Mendapatkan waktu dan tempat yang layak untuk menyusui bagi pekerja
  • Mendapatkan pemantauan kesehatan ibu dan bayi secara berkala

C.1.3. Kewajiban Negara dalam UU KIA

UU KIA tidak hanya menetapkan hak — ia juga menetapkan kewajiban yang dapat ditagih kepada negara:

Kewajiban pemerintah pusat:

  • Menetapkan standar pelayanan KIA yang komprehensif dan berbasis bukti
  • Memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten di seluruh wilayah
  • Menyediakan pembiayaan yang memadai untuk pelayanan KIA
  • Membangun sistem surveilans dan pelaporan yang akurat

Kewajiban pemerintah daerah:

  • Mengimplementasikan standar yang ditetapkan pusat sesuai kondisi lokal
  • Memastikan aksesibilitas fasilitas KIA di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil
  • Menyediakan anggaran APBD yang proporsional untuk program KIA

Kewajiban pemberi kerja: UU KIA memperkuat kewajiban pemberi kerja untuk:

  • Memberikan cuti hamil minimal 3 bulan (dan dapat diperpanjang sesuai kondisi medis)
  • Menyediakan fasilitas menyusui di tempat kerja
  • Tidak mendiskriminasi perempuan hamil dalam hubungan kerja

Relevansi untuk konsultan Obginsos: Kewajiban-kewajiban ini adalah dasar advokasi yang kuat. Ketika sistem gagal — fasilitas tidak ada, nakes tidak tersedia, anggaran tidak memadai — UU KIA memberikan dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban kepada pemangku kewenangan yang tepat.

C.1.4. Mekanisme Implementasi dan Pemantauan

UU KIA mewajibkan:

  • Sistem registrasi kelahiran yang terintegrasi
  • Pencatatan dan pelaporan indikator KIA secara berkala
  • Mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat
  • Evaluasi berkala implementasi oleh lembaga independen

C.2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kerangka Hukum dan Implikasi Klinis

C.2.1. Kerangka Regulasi KDRT

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah regulasi utama yang mengatur KDRT di Indonesia. Regulasi ini mendefinisikan, mengkriminalisasi, dan menetapkan mekanisme penanganan KDRT.

Definisi KDRT dalam UU PKDRT: Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bentuk KDRT Definisi Sanksi Hukum
KEKERASAN FISIK Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat Pasal 44 UU PKDRT:
Pidana penjara 5–15 tahun atau denda 15–45 juta
KEKERASAN PSIKIS Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilang rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat Pasal 45 UU PKDRT:
Pidana penjara 3 tahun atau denda 9 juta
KEKERASAN SEKSUAL Pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemerkosaan dalam perkawinan Pasal 46–48 UU PKDRT:
Pidana penjara 4–20 tahun
PENELANTARAN Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku ia wajib memberikan nafkah atau pemeliharaan Pasal 49 UU PKDRT:
Pidana penjara 3 tahun atau denda 15 juta

C.2.2. KDRT dalam Kehamilan: Epidemiologi dan Mekanisme Dampak

Data WHO menunjukkan bahwa kehamilan adalah periode dengan risiko KDRT yang meningkat — bukan menurun. Prevalensi KDRT dalam kehamilan di negara berkembang berkisar 4–32%, dengan Indonesia berada di kisaran 6–15% tergantung definisi dan populasi yang diteliti.

Mengapa kehamilan meningkatkan risiko KDRT:

  • Ketergantungan ekonomi yang meningkat selama kehamilan
  • Perubahan dinamika kekuasaan dalam hubungan
  • Kecemburuan pasangan terhadap perhatian yang diberikan kepada janin
  • Kehamilan yang tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua pihak
  • Stres ekonomi yang meningkat dengan bertambahnya tanggungan

Mekanisme dampak KDRT terhadap outcome obstetri:

DAMPAK LANGSUNG:
├── Trauma abdomen → solusio plasenta,
│ perdarahan antepartum, ruptur uteri
├── Trauma genitalia → cedera jalan lahir
├── Trauma kepala → cedera intrakranial ibu
└── Stres akut → gawat janin

DAMPAK TIDAK LANGSUNG:
├── Stress kronik → preeklampsia, BBLR,
│ kelahiran prematur
├── Hambatan ANC → keterlambatan deteksi
│ komplikasi
├── Depresi antenatal → kurangnya
│ perawatan diri dan nutrisi
└── Isolasi sosial → keterlambatan mencari
pertolongan saat kegawatan

C.2.3. Indikator Klinis KDRT yang Harus Dikenali Konsultan Obginsos

Indikator fisik:

  • Memar atau luka yang tidak konsisten dengan mekanisme cedera yang diceritakan
  • Memar dalam berbagai stadium penyembuhan (menandakan kekerasan berulang)
  • Lokasi cedera yang tidak biasa untuk trauma tidak disengaja (perut, dada, payudara, wajah)
  • Fraktur selama kehamilan tanpa mekanisme trauma yang jelas
  • Solusio plasenta pada kehamilan tanpa faktor risiko konvensional

Indikator perilaku:

  • Pasien tampak cemas, takut, atau menghindari kontak mata ketika pasangan hadir
  • Pasangan yang menjawab semua pertanyaan atas nama pasien dan tidak memberi kesempatan pasien berbicara sendiri
  • Pasien tidak dapat datang ke ANC tanpa izin/pendampingan pasangan
  • Keterlambatan berulang dalam mencari pertolongan medis
  • Perubahan penjelasan tentang bagaimana cedera terjadi

Indikator obstetri:

  • ANC yang tidak teratur tanpa alasan medis yang jelas
  • BBLR atau pertumbuhan janin terhambat tanpa faktor risiko lain
  • Riwayat kehamilan sebelumnya dengan outcome buruk yang berulang
  • Kehamilan yang tidak diinginkan atau tidak direncanakan

C.2.4. Kewajiban Hukum Tenaga Kesehatan dalam Kasus KDRT

Kewajiban pelaporan: UU PKDRT dan UU No. 17 Tahun 2023 mewajibkan tenaga kesehatan yang dalam menjalankan profesinya menemukan atau menduga terjadinya KDRT untuk:

  • Memberikan pertolongan medis yang diperlukan
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan
  • Menyerahkan laporan kepada penyidik jika diminta atau jika korban mengizinkan

Pembuatan visum et repertum (VeR): Dokter yang memeriksa korban KDRT wajib membuat VeR jika diminta oleh penyidik. VeR adalah dokumen hukum yang mendeskripsikan temuan medis dan merupakan alat bukti dalam proses pidana.

Ketegangan antara kewajiban pelaporan dan kerahasiaan medis:

KEWAJIBAN PELAPORAN
(UU PKDRT)
KERAHASIAAN MEDIS
(UU Kesehatan)
PRINSIP PENYELESAIAN

Kerahasiaan medis dapat dan harus dikesampingkan ketika:

  1. Pasien memberikan izin (paling ideal)
  2. Terdapat ancaman bahaya serius yang sedang berlangsung
  3. Diminta penyidik dalam proses hukum
  4. Demi kepentingan umum (kasus tertentu dengan ketentuan ketat)

YANG TIDAK BOLEH:
Melaporkan kepada publik atau pihak yang tidak berwenang tanpa izin pasien — termasuk kepada keluarga pelaku yang datang menanyakan kondisi

C.2.5. Protokol Respons Klinis untuk Kasus KDRT

Framework LIVES (diadaptasi untuk obstetri Indonesia)
L — Listen Dengarkan dengan empati, tanpa menghakimi. Ciptakan ruang privat — minta pasangan atau anggota keluarga lain untuk menunggu di luar selama pemeriksaan.
I — Inquire Gunakan pertanyaan terbuka yang tidak menuduh: "Saya bertanya kepada semua pasien hamil tentang ini — apakah ada seseorang di rumah yang membuat Ibu merasa tidak aman atau takut?"
V — Validate Sampaikan bahwa kekerasan bukan kesalahan korban, bahwa Anda percaya dengan apa yang diceritakan, dan bahwa ia berhak mendapat keselamatan.
E — Enhance safety Bantu pasien menyusun rencana keselamatan: ke mana ia bisa pergi jika situasi memburuk, dokumen apa yang harus disiapkan, nomor darurat yang harus diketahui.
S — Support Berikan informasi tentang layanan yang tersedia: P2TP2A, hotline kekerasan (SAPA 129), dan prosedur hukum yang dapat ditempuh.

C.2.6. Sistem Rujukan Multi-Sektor

Penanganan KDRT tidak dapat dilakukan oleh sistem kesehatan sendiri. Konsultan Obginsos harus mengetahui ekosistem layanan yang tersedia:

Layanan yang dapat dirujuk:

  • P2TP2A: Layanan terpadu untuk perempuan dan anak korban kekerasan — tersedia di sebagian besar kabupaten/kota
  • UPTD PPA: (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak): Berdasarkan Permensos No. 16 Tahun 2019 — menyediakan konseling, pendampingan hukum, dan rumah aman
  • Polres/Polda Unit PPA: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kepolisian untuk pelaporan pidana
  • LKBH: (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum): Bantuan hukum gratis untuk korban
  • Layanan psikososial: Konseling psikologis dan dukungan kelompok

C.3. Perkawinan Anak: Regulasi dan Dampak Kesehatan Reproduksi

C.3.1. Regulasi Batas Usia Perkawinan

UU No. 16 Tahun 2019 mengubah Pasal 7 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 — menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua pihak (sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki).

Dispensasi perkawinan: Meskipun batas minimum dinaikkan, UU tetap mengizinkan pengadilan agama memberikan dispensasi perkawinan di bawah usia 19 tahun dengan alasan "sangat mendesak" dan "bukti yang cukup." Dalam praktiknya:

  • Permohonan dispensasi melonjak dramatis setelah UU baru berlaku
  • Pengadilan agama di beberapa daerah mengabulkan hampir semua permohonan
  • Kehamilan sebelum menikah sering dijadikan alasan dispensasi — menciptakan siklus yang memperburuk masalah

Data perkawinan anak Indonesia: Indonesia adalah salah satu negara dengan prevalensi perkawinan anak tertinggi di Asia — menurut data BPS dan UNICEF, sekitar 11% perempuan Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun, dengan angka yang jauh lebih tinggi di daerah pedesaan dan provinsi tertentu di Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

C.3.2. Dampak Kesehatan Reproduksi Perkawinan Anak

Bukti ilmiah tentang dampak perkawinan anak terhadap kesehatan reproduksi sangat konsisten:

Risiko maternal:

  • Preeklampsia dan eklamsia: 3× lebih tinggi pada remaja di bawah 18 tahun dibanding perempuan dewasa
  • Fistula obstetri: panggul yang belum matang adalah faktor risiko terbesar
  • Anemia: kehamilan pada remaja yang masih dalam pertumbuhan menciptakan kompetisi nutrisi antara ibu dan janin
  • Depresi perinatal: risiko 2–3× lebih tinggi
  • AKI: secara global, komplikasi kehamilan adalah penyebab kematian terbesar pada remaja perempuan 15–19 tahun

Risiko neonatal:

  • BBLR: prevalensi lebih tinggi signifikan pada bayi dari ibu remaja
  • Prematuritas: meningkat pada kehamilan remaja
  • Stunting: anak dari ibu yang menikah muda memiliki risiko stunting lebih tinggi

C.3.3. Kewajiban Hukum Tenaga Kesehatan dalam Perkawinan Anak

Pelaporan anak di bawah umur dalam situasi berisiko: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan setiap orang — termasuk tenaga kesehatan — untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, atau berada dalam situasi yang membahayakan.

Kehamilan pada anak di bawah 18 tahun: Setiap kehamilan pada anak di bawah 18 tahun harus mendorong pertanyaan aktif tentang:

  • Apakah kehamilan ini hasil persetujuan atau ada unsur paksaan/eksploitasi?
  • Apakah ini kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belum dilaporkan?
  • Apakah anak dalam pernikahan yang sudah atau akan segera dilangsungkan?

Kekerasan seksual terhadap anak: Hubungan seksual dengan anak di bawah usia persetujuan (18 tahun) adalah tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak — bahkan dalam konteks perkawinan. Konsultan Obginsos yang menemukan kehamilan pada anak di bawah 18 tahun memiliki kewajiban untuk menilai apakah ini adalah kasus kekerasan seksual yang harus dilaporkan.

C.3.4. Peran Konsultan Obginsos dalam Advokasi terhadap Perkawinan Anak

Di luar kewajiban hukum individual, konsultan Obginsos memiliki peran advokasi yang lebih luas:

Di tingkat fasilitas:

  • Mengembangkan protokol layanan ramah remaja yang tidak menstigmatisasi
  • Memastikan tim memiliki kompetensi untuk berkomunikasi dengan pasien remaja
  • Membangun alur rujukan ke layanan psikososial untuk ibu remaja

Di tingkat komunitas dan kebijakan:

  • Menyediakan data epidemiologi dampak perkawinan anak sebagai bukti untuk advokasi kebijakan
  • Berpartisipasi dalam forum multi-sektor yang menangani perkawinan anak
  • Mendukung program pencegahan yang berbasis bukti

C.4. Integrasi Perlindungan Hukum dalam Praktik Obstetri Sehari-Hari

C.4.1. Dari Pengetahuan Hukum ke Tindakan Klinis

Pengetahuan tentang UU KIA, UU PKDRT, dan regulasi perkawinan anak hanya bermakna jika diterjemahkan menjadi tindakan klinis yang sistematis — bukan reaksi ad hoc yang bergantung pada kepedulian individual.

Tiga intervensi sistemik yang dapat diimplementasikan konsultan Obginsos:

Intervensi 1 — Routine inquiry tentang KDRT
Mengembangkan dan mengimplementasikan protokol bahwa semua pasien hamil ditanya tentang kekerasan dalam rumah tangga pada kunjungan ANC pertama — bukan hanya yang "terlihat seperti" korban. Penelitian menunjukkan bahwa routine inquiry meningkatkan pengungkapan secara signifikan dan tidak menyebabkan harm pada pasien yang tidak mengalami kekerasan.
Intervensi 2 — Sistem dokumentasi yang terstandar
Mengembangkan format dokumentasi yang memudahkan pencatatan indikator KDRT, temuan yang mencurigakan, dan tindak lanjut yang dilakukan — sehingga informasi tidak hilang ketika pasien berpindah nakes atau fasilitas.
Intervensi 3 — Jaringan rujukan yang siap pakai
Membangun dan memperbarui daftar layanan yang dapat dirujuk — P2TP2A, UPTD PPA, layanan hukum, dukungan psikologis — sehingga ketika identifikasi KDRT terjadi, sistem rujukan sudah siap diaktifkan.

D. Pertanyaan Diskusi (Thread Dosen – Minggu 6)

Pertanyaan 1

Seorang ibu hamil 30 minggu datang ke poliklinik untuk kunjungan ANC ke-6. Perawat yang mendaftarkan mencatat bahwa ibu tampak gugup dan ada memar lama di lengan atasnya. Suaminya duduk sangat dekat dengannya dan menjawab semua pertanyaan pendaftaran. Ketika Anda (konsultan Obginsos) memulai pemeriksaan, suami tetap berada di ruang periksa. Anda ingin melakukan routine inquiry tentang KDRT tetapi pasangan hadir. Menggunakan framework LIVES dan pemahaman tentang kewajiban hukum tenaga kesehatan dalam UU PKDRT:

  1. Bagaimana Anda secara klinis dan taktis menciptakan ruang privat dalam situasi ini tanpa memperburuk situasi atau membuat suami curiga;
  2. Jika ibu kemudian mengungkapkan bahwa ia mengalami kekerasan fisik dari suaminya, langkah-langkah apa yang wajib dan tidak wajib Anda lakukan secara hukum — dan pilihan apa yang sepenuhnya ada di tangan pasien;
  3. Bagaimana Anda mendokumentasikan temuan ini dalam rekam medis sambil menjaga kerahasiaan yang melindungi keselamatan pasien;
  4. Apa yang Anda lakukan jika pasien meminta Anda untuk tidak melaporkan dan tidak merujuk karena ia takut pembalasan suami?
Pertanyaan 2

Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun datang ke IGD diantar oleh ibunya dengan keluhan nyeri perut. Pemeriksaan menunjukkan ia hamil 16 minggu. Ia menangis dan tampak sangat ketakutan. Ibunya bercerita bahwa anaknya sudah "dinikahkan" dengan seorang pria berusia 34 tahun tiga bulan lalu dengan dispensasi pengadilan agama. Suaminya tidak hadir. Menggunakan kerangka UU No. 16 Tahun 2019, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU PKDRT:

  1. Apakah kehamilan ini secara hukum dapat dikategorikan sebagai hasil kekerasan seksual terhadap anak — analisis menggunakan regulasi yang relevan;
  2. Apakah dispensasi pengadilan agama yang sudah diberikan "melegalkan" hubungan seksual tersebut secara otomatis dari perspektif UU Perlindungan Anak;
  3. Apa kewajiban hukum Anda sebagai konsultan Obginsos yang menemukan kasus ini — termasuk apakah ada kewajiban pelaporan;
  4. Bagaimana Anda menyeimbangkan kewajiban pelaporan dengan kepentingan terbaik anak yang sedang hamil dan membutuhkan pelayanan obstetri yang tidak terputus?

E. Rangkuman

  1. UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menetapkan hak-hak ibu yang komprehensif selama fase 1.000 HPK — dari kehamilan hingga anak berusia dua tahun — dan menciptakan kewajiban hukum yang dapat ditagih kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemberi kerja; kewajiban-kewajiban ini adalah dasar advokasi yang kuat bagi konsultan Obginsos ketika sistem gagal menyediakan layanan yang dijamin
  2. KDRT dalam kehamilan adalah realitas epidemiologis yang meningkatkan risiko outcome obstetri yang buruk secara bermakna; UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 mengkriminalisasi empat bentuk KDRT dan mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan pertolongan, membuat dokumentasi medis, dan berkoordinasi dengan penyidik jika diminta; protokol LIVES adalah kerangka respons klinis yang mengintegrasikan kewajiban hukum dengan praktik berbasis trauma
  3. Ketegangan antara kewajiban pelaporan KDRT dan kerahasiaan medis diselesaikan oleh prinsip bahwa kerahasiaan dapat dikesampingkan ketika pasien memberikan izin, terdapat ancaman bahaya serius, atau diminta penyidik dalam proses hukum — tetapi tidak dapat dikesampingkan secara sembarangan; pilihan untuk melaporkan secara formal harus semaksimal mungkin tetap berada di tangan korban kecuali dalam kondisi yang membahayakan jiwa
  4. UU No. 16 Tahun 2019 menaikkan batas minimum perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua pihak tetapi mekanisme dispensasi yang longgar membuat prevalensi perkawinan anak masih tinggi; dampak kesehatan reproduksi yang didokumentasikan dengan baik — preeklampsia 3× lebih tinggi, fistula obstetri, BBLR — menjadikan perkawinan anak sebagai determinan AKI dan AKB yang tidak dapat diabaikan
  5. Ketiga domain hukum perlindungan ini — UU KIA, UU PKDRT, dan regulasi perkawinan anak — hanya bermakna jika diterjemahkan menjadi sistem klinis yang terstandar: routine inquiry KDRT untuk semua pasien hamil, dokumentasi yang terstruktur, dan jaringan rujukan multi-sektor yang siap diaktifkan; tanggung jawab konsultan Obginsos sebagai pemimpin sistem adalah memastikan sistem ini berjalan — bukan bergantung pada kepedulian individual tenaga kesehatan

F. Referensi

1. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Jakarta: Sekretariat Negara; 2024. https://peraturan.bpk.go.id
2. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sekretariat Negara; 2004. https://peraturan.bpk.go.id
3. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara; 2019. https://peraturan.bpk.go.id
4. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara; 2014. https://peraturan.bpk.go.id
5. WHO. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013. https://www.who.int/publications/i/item/9789241548595
6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Panduan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Jakarta: KemenPPPA; 2020. https://www.kemenpppa.go.id
7. Gibbs A, Dunkle K, Jewkes R. Factors associated with partner violence against young women in urban informal settlements in South Africa and Mozambique. PLOS ONE. 2014;9(3):e90959. DOI: https://doi.org/10.1371/journal.pone.0090959
8. UNICEF. Child Marriage in Indonesia: Progress and Challenges. Jakarta: UNICEF Indonesia; 2020. https://www.unicef.org/indonesia
9. Nasrullah M, Muazzam S, Bhutta ZA, Raj A. Girl child marriage and its effect on fertility in Pakistan. Journal of Adolescent Health. 2014;55(1):26-32. DOI: https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2014.01.010
10. Rumble L, Peterman A, Irdiana N, Triyana M, Minnick E. An empirical exploration of female child marriage determinants in Indonesia. BMC Public Health. 2018;18(1):407. DOI: https://doi.org/10.1186/s12889-018-5313-0

Malang, Maret 2026
Penyusun: Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.

Modul ini dilindungi hak cipta. Dilarang memperbanyak tanpa izin tertulis dari penulis.

MK Kebijakan Kesehatan & Hukum Reproduksi Konsultan Obginsos Perlindungan Hukum