A. Deskripsi Modul
Setiap keputusan klinis yang dibuat seorang konsultan Obginsos — dari prosedur yang boleh dilakukan, fasilitas mana yang dapat dirujuk, obat apa yang tersedia, hingga siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan — dibingkai oleh arsitektur sistem kesehatan yang melingkupinya. Arsitektur ini bukan sesuatu yang netral atau teknis semata: ia adalah produk dari pilihan politik, kompromi kepentingan, dan sejarah panjang perubahan yang membentuk cara negara mengorganisasi, membiayai, dan mengatur pelayanan kesehatan warganya.
Indonesia memiliki salah satu arsitektur sistem kesehatan yang paling kompleks di dunia. Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan keragaman budaya yang luar biasa, Indonesia harus menyelesaikan tantangan tata kelola yang tidak memiliki banyak preseden global: bagaimana memastikan standar pelayanan yang konsisten di wilayah yang sangat tersebar, dengan kapasitas fiskal dan sumber daya manusia yang sangat tidak merata? Bagaimana membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tanpa menciptakan fragmentasi yang merusak? Bagaimana membangun sistem regulasi yang melindungi pasien tanpa mencekik inovasi dan responsivitas lokal?
🎯 Fokus Modul: Modul pembuka Mata Kuliah Kebijakan Kesehatan & Hukum Reproduksi ini membangun pemahaman tentang arsitektur dasar sistem kesehatan Indonesia: landasan konstitusional dan regulasi, struktur tata kelola dan desentralisasi, hierarki fasilitas dan fungsinya, serta implikasi langsung dari arsitektur ini terhadap praktik konsultan Obginsos sehari-hari.
B. Capaian Pembelajaran Modul
Setelah menyelesaikan modul ini, peserta didik mampu:
- Menjelaskan landasan konstitusional dan regulasi sistem kesehatan Indonesia serta hierarki peraturan perundang-undangan yang relevan
- Menganalisis struktur tata kelola kesehatan dalam sistem desentralisasi — pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
- Menjelaskan hierarki fasilitas kesehatan Indonesia dan fungsi rujukan dalam konteks regulasi
- Mengidentifikasi lembaga-lembaga kunci dalam tata kelola kesehatan dan peran masing-masing
- Menganalisis implikasi arsitektur sistem kesehatan terhadap pelayanan KIA dan praktik konsultan Obginsos
C. Materi Inti
C.1. Landasan Konstitusional dan Regulasi
C.1.1. Hak Atas Kesehatan dalam Konstitusi
Sistem kesehatan Indonesia memiliki fondasi konstitusional yang eksplisit — sebuah keistimewaan yang tidak dimiliki semua negara. Undang-Undang Dasar 1945 (setelah amandemen) menetapkan:
Pasal 28H ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Pasal 34 ayat (3): "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Dua pasal ini bukan sekadar retorika konstitusional — mereka menciptakan kewajiban hukum negara yang dapat dijadikan dasar tuntutan ketika negara gagal menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam konteks KIA, ini berarti kematian ibu yang dapat dicegah bukan hanya kegagalan teknis sistem — ia berpotensi merupakan pelanggaran kewajiban konstitusional negara.
C.1.2. Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Kesehatan
Sistem hukum Indonesia menggunakan hierarki peraturan yang ditetapkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam bidang kesehatan, hierarki ini beroperasi sebagai berikut:
Prinsip hierarki yang kritis untuk konsultan Obginsos: Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ketika ada konflik — misalnya Perda yang membatasi layanan kesehatan reproduksi yang dijamin UU — peraturan yang lebih tinggi yang berlaku. Memahami hierarki ini adalah keterampilan navigasi hukum yang fundamental.
C.1.3. UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Transformasi Regulasi
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah transformasi regulasi kesehatan terbesar dalam sejarah Indonesia — mengintegrasikan 11 undang-undang kesehatan yang sebelumnya terpisah (termasuk UU Kesehatan 36/2009, UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, UU Kebidanan, dan lainnya) ke dalam satu undang-undang omnibus.
Perubahan kunci yang relevan untuk konsultan Obginsos:
- Transformasi kelembagaan profesi medis: Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) direstrukturisasi dan peran organisasi profesi dalam registrasi dan sertifikasi mengalami perubahan signifikan — implikasi langsung untuk STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik).
- Telemedicine yang dilegitimasi: Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi mendapat landasan hukum yang lebih kuat — relevan untuk konsultan Obginsos di daerah terpencil yang melayani pasien melalui telemedicine.
- Penguatan sistem rujukan: Regulasi sistem rujukan diperketat untuk mengurangi rujukan yang tidak perlu dan memastikan pasien menerima pelayanan pada level yang tepat.
- Perlindungan hukum tenaga kesehatan: Ketentuan tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan dari tuntutan hukum dalam kondisi tertentu diperkuat — isu yang sangat relevan mengingat meningkatnya kasus medikolegal dalam praktik obstetri.
C.2. Desentralisasi Kesehatan: Pembagian Kewenangan
C.2.1. Sejarah dan Logika Desentralisasi
Desentralisasi kesehatan Indonesia dimulai secara formal dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (kemudian digantikan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014) yang mentransfer sebagian besar kewenangan penyelenggaraan kesehatan dari pusat ke kabupaten/kota. Logikanya: pemerintah yang lebih dekat ke rakyat lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Dua dekade implementasi menunjukkan hasil yang sangat bervariasi — dan dalam banyak kasus, desentralisasi menciptakan disparitas yang lebih besar, bukan lebih kecil.
C.2.2. Matriks Pembagian Kewenangan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pembagian urusan kesehatan sebagai berikut:
🏛️ Pemerintah Pusat (Kemenkes)
- Penetapan kebijakan nasional dan standar nasional
- Regulasi profesi kesehatan dan sertifikasi
- Pengawasan obat, alat kesehatan, dan makanan (bersama BPOM)
- Pengelolaan RS vertikal (RSCM, RS Sanglah, dsb.)
- Koordinasi penanggulangan wabah dan krisis kesehatan nasional
- Penelitian dan pengembangan kesehatan
🏢 Pemerintah Provinsi
- Pengelolaan RS Provinsi (tipe B dan tipe A non-vertikal)
- Koordinasi program kesehatan lintas kabupaten/kota
- Pengawasan fasilitas kesehatan swasta skala besar
- Pelatihan SDM kesehatan lintas kabupaten/kota
🏘️ Pemerintah Kabupaten/Kota
- Pengelolaan Puskesmas dan jaringannya
- Pengelolaan RSUD kabupaten/kota
- Rekrutmen, penempatan, dan pembinaan tenaga kesehatan di daerah
- Program kesehatan masyarakat (imunisasi, KIA, gizi, kesehatan lingkungan)
- Pemberian izin fasilitas kesehatan tingkat pertama
Implikasi kritis: Kewenangan kabupaten/kota dalam mengelola Puskesmas dan tenaga kesehatan berarti kualitas layanan primer — termasuk ANC dan persalinan normal — sangat ditentukan oleh kapasitas dan komitmen pemerintah kabupaten/kota. Ini menjelaskan disparitas AKI yang ekstrem antar kabupaten yang telah berulang kali dibahas dalam mata kuliah sebelumnya.
C.2.3. Dana Alokasi dan Fiskal Daerah
Pelaksanaan kewenangan memerlukan sumber daya finansial. Sistem transfer fiskal dari pusat ke daerah dalam bidang kesehatan mencakup:
| Jenis Dana | Sumber | Peruntukan | Relevansi untuk KIA |
|---|---|---|---|
| DAK Kesehatan (Dana Alokasi Khusus) |
APBN | Dana spesifik untuk tujuan yang sudah ditetapkan — pembangunan Puskesmas, pengadaan alat kesehatan, pelatihan nakes. Tidak dapat digunakan untuk keperluan di luar peruntukannya. | Pembangunan fasilitas KIA, pengadaan alat persalinan, pelatihan bidan |
| DAU (Dana Alokasi Umum) |
APBN | Dana umum yang dapat digunakan pemerintah daerah sesuai prioritas lokal — termasuk untuk belanja kesehatan, tetapi bersaing dengan belanja infrastruktur, pendidikan, dan keperluan lain. | Belanja operasional kesehatan yang fleksibel sesuai prioritas daerah |
| APBD (Anggaran Daerah) |
Pemda | UU Kesehatan mewajibkan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan minimal 10% APBD (di luar gaji) untuk kesehatan. Dalam praktiknya, banyak kabupaten tidak memenuhi kewajiban ini. | Sumber daya utama untuk program KIA daerah; kepatuhan terhadap mandat 10% sangat bervariasi |
| BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) |
APBN → Puskesmas | Dana dari APBN yang ditransfer langsung ke Puskesmas untuk membiayai kegiatan promotif dan preventif — ANC, kelas ibu hamil, posyandu, MTBS. | Sumber daya operasional utama Puskesmas untuk program KIA; transfer langsung mengurangi risiko intervensi politik lokal |
C.3. Hierarki Fasilitas Kesehatan dan Sistem Rujukan
C.3.1. Strata Fasilitas dalam Regulasi
PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan menetapkan dua strata utama:
C.3.2. Klasifikasi RS dan Kapasitas PONEK
Klasifikasi RS berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2020 memiliki implikasi langsung untuk kapasitas PONEK:
Realitas vs. regulasi: Klasifikasi formal tidak selalu mencerminkan kapasitas aktual. RS tipe C dengan satu SpOG yang sering tidak hadir, oksitosin yang sering kosong, dan kamar operasi yang tidak berfungsi malam hari bukanlah PONEK yang fungsional — meskipun secara administratif terdaftar sebagai fasilitas PONEK.
C.3.3. Regulasi Sistem Rujukan
Permenkes No. 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan (telah diperbarui dalam ketentuan JKN) menetapkan:
- Prinsip rujukan berjenjang: Pasien harus mengakses FKTP terlebih dahulu sebelum dapat dirujuk ke FKRTL, kecuali dalam kondisi darurat. Sistem ini dirancang untuk mengurangi beban RS dan mendorong penyelesaian masalah di level primer.
- Pengecualian kondisi darurat: Kondisi yang mengancam jiwa dapat langsung mengakses FKRTL tanpa melalui FKTP. Dalam obstetri: perdarahan masif, eklamsia dengan kejang, ruptur uteri, dan kondisi kegawatan lain termasuk kategori ini.
- Rujukan balik (counter-referral): Setelah kondisi stabil di FKRTL, pasien harus dirujuk kembali ke FKTP untuk tindak lanjut. Ini adalah komponen sistem rujukan yang paling sering tidak berjalan.
Masalah dalam praktik: Sistem rujukan berjenjang yang kaku sering menciptakan keterlambatan yang berbahaya dalam obstetri — khususnya Delay 2 (keterlambatan mencapai fasilitas yang tepat) dalam Three Delays Model. Konsultan Obginsos perlu memahami kapan sistem ini harus dinavigasi secara fleksibel demi keselamatan pasien.
C.4. Lembaga-Lembaga Kunci dalam Tata Kelola Kesehatan
C.4.1. Kementerian Kesehatan
Kemenkes adalah regulator utama sistem kesehatan nasional. Strukturnya yang relevan untuk konsultan Obginsos:
| Direktorat Jenderal | Fungsi Relevan untuk KIA/Obginsos |
|---|---|
| Kesehatan Masyarakat | Membawahi program KIA, gizi, kesehatan reproduksi, dan promosi kesehatan — termasuk penetapan target dan indikator program nasional |
| Pelayanan Kesehatan | Mengatur standar fasilitas, akreditasi RS, dan pengelolaan RS vertikal |
| Tenaga Kesehatan | Mengatur pendidikan, registrasi, dan distribusi tenaga kesehatan |
| Kefarmasian dan Alat Kesehatan | Mengatur obat esensial, formularium, dan pengadaan alat kesehatan — termasuk ketersediaan oksitosin, magnesium sulfat, dan obat-obatan obstetri esensial |
C.4.2. Konsil Kesehatan Indonesia
UU No. 17 Tahun 2023 membentuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI baru) yang menaungi konsil-konsil profesi, termasuk Konsil Kedokteran. Fungsinya dalam konteks regulasi praktik:
- Menetapkan standar pendidikan profesi kesehatan
- Mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR) — syarat utama untuk dapat berpraktik secara legal
- Menegakkan disiplin profesi melalui Majelis Kehormatan Disiplin
Relevansi langsung: STR yang dikeluarkan Konsil adalah dasar hukum untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik) dari pemerintah daerah. Praktik tanpa STR dan SIP adalah tindak pidana berdasarkan UU Kesehatan.
C.4.3. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bukan sekadar lembaga asuransi — ia adalah salah satu regulator de facto sistem pelayanan kesehatan terbesar di Indonesia. Melalui sistem kapitasi, klaim, dan akreditasi provider, BPJS secara signifikan membentuk perilaku fasilitas dan tenaga kesehatan:
- Sistem kapitasi mendorong Puskesmas mengelola kesehatan populasi, bukan hanya mengobati yang datang
- Sistem INA-CBGs (paket pembayaran prospektif) untuk RS menciptakan insentif untuk efisiensi — yang dapat berdampak positif (mengurangi layanan tidak perlu) atau negatif (mengurangi layanan yang diperlukan untuk menghemat biaya)
- Credentialing dan re-credentialing provider oleh BPJS mempengaruhi fasilitas mana yang dapat melayani peserta JKN
C.4.4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dinas Kesehatan adalah kepanjangan tangan regulasi kesehatan di tingkat daerah:
🏘️ Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Mengeluarkan SIP untuk tenaga kesehatan yang berpraktik di wilayahnya
- Mengelola Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Mengawasi fasilitas kesehatan swasta di wilayahnya
- Mengimplementasikan program nasional KIA sesuai konteks lokal
Relevansi untuk konsultan Obginsos: SIP dari Dinas Kesehatan setempat adalah dokumen hukum yang memungkinkan praktik di suatu wilayah. Konsultan Obginsos yang berpraktik di RSUD harus memiliki SIP dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat — bukan hanya dari provinsi asal pendidikan atau tempat tinggal.
C.5. Implikasi Arsitektur Sistem untuk Konsultan Obginsos
C.5.1. Navigasi Regulasi sebagai Kompetensi Klinis
Pemahaman tentang arsitektur sistem bukan sekadar pengetahuan akademis — ia adalah kompetensi klinis yang langsung mempengaruhi kemampuan konsultan Obginsos untuk memberikan pelayanan yang efektif dan legal:
| Dalam Pengambilan Keputusan Klinis | Dalam Mengelola Konflik dengan Sistem |
|---|---|
| • Mengetahui kapan sistem rujukan berjenjang dapat dan harus dinavigasi secara fleksibel demi keselamatan pasien • Memahami kapasitas fasilitas di berbagai level untuk merencanakan rujukan yang tepat • Menggunakan regulasi yang ada sebagai dasar untuk mengadvokasikan sumber daya yang diperlukan |
• Ketika kebijakan lokal bertentangan dengan regulasi nasional yang lebih tinggi, memiliki pengetahuan tentang hierarki regulasi memungkinkan konsultan Obginsos berargumentasi dengan dasar hukum yang kuat • Ketika fasilitas tidak memenuhi standar yang diwajibkan regulasi, memiliki pengetahuan tentang standar tersebut adalah dasar untuk advokasi |
C.5.2. Desentralisasi sebagai Peluang dan Tantangan
Desentralisasi menciptakan paradoks bagi konsultan Obginsos:
Peluang: Pemerintah kabupaten/kota yang responsif dapat menciptakan inovasi lokal yang efektif — program kemitraan bidan-dukun, sistem ambulans desa, insentif nakes terpencil — yang tidak mungkin dirancang secara seragam dari pusat.
Tantangan: Desentralisasi juga berarti bahwa kualitas sistem KIA sangat bergantung pada kepemimpinan politik lokal. Bupati yang tidak memprioritaskan kesehatan ibu dapat memangkas anggaran dan menempatkan tenaga yang tidak kompeten — dan tidak ada mekanisme nasional yang efektif untuk memaksa perbaikan.
Peran konsultan Obginsos: Dalam sistem yang terdesentralisasi, konsultan Obginsos di kabupaten memiliki pengaruh yang lebih langsung pada kebijakan lokal daripada di sistem terpusat. Ini adalah peluang yang perlu dimanfaatkan secara strategis — termasuk membangun hubungan dengan Bupati, DPRD, dan Dinkes untuk mengadvokasikan prioritas kesehatan ibu.
D. Pertanyaan Diskusi (Thread Dosen – Minggu 1)
Pertanyaan 1:
Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Namun dalam praktiknya, seorang ibu dari komunitas terpencil di Papua yang meninggal karena tidak tersedianya oksitosin di Puskesmas setempat tidak pernah berhasil menuntut pertanggungjawaban negara atas kematian tersebut. Menggunakan pemahaman Anda tentang hierarki peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan dalam desentralisasi, dan arsitektur lembaga tata kelola kesehatan, analisis: (a) di level mana — pusat, provinsi, atau kabupaten/kota — tanggung jawab hukum atas kegagalan ketersediaan obat esensial di Puskesmas paling tepat diatribusikan dan mengapa; (b) apa yang membuat mekanisme akuntabilitas konstitusional ini sulit diaktifkan dalam praktik; dan (c) sebagai konsultan Obginsos, jalur advokasi formal mana dalam arsitektur tata kelola yang paling dapat Anda manfaatkan untuk mendorong ketersediaan obat esensial obstetri di wilayah kerja Anda?
Pertanyaan 2:
Sebuah kabupaten di Sulawesi Tenggara memiliki Peraturan Daerah yang mewajibkan semua perempuan menikah untuk mendapat "rekomendasi suami" sebelum dapat menggunakan layanan KB di fasilitas kesehatan pemerintah. Bupati berargumen bahwa Perda ini mencerminkan nilai-nilai lokal dan merupakan ekspresi otonomi daerah dalam sistem desentralisasi. Kepala Dinkes Kesehatan setempat tidak berani menentang Perda karena khawatir kehilangan dukungan politik. Menggunakan kerangka hierarki peraturan perundang-undangan dan pembagian kewenangan, analisis: (a) apakah Perda ini dapat dibenarkan secara hukum dalam sistem desentralisasi Indonesia — justifikasikan dengan merujuk pada regulasi yang relevan; (b) mekanisme hukum apa yang dapat digunakan untuk menggugat atau membatalkan Perda ini; dan (c) sebagai konsultan Obginsos di kabupaten tersebut, apa tindakan yang secara hukum dapat dan harus Anda ambil — termasuk kewajiban Anda kepada pasien yang hak pelayanan kesehatannya terancam oleh Perda tersebut?
E. Rangkuman
- Sistem kesehatan Indonesia memiliki fondasi konstitusional yang eksplisit dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 yang menciptakan kewajiban hukum negara — bukan sekadar aspirasi moral; hierarki peraturan perundang-undangan dari UUD hingga Perda membentuk kerangka hukum yang harus dipahami konsultan Obginsos untuk bernavigasi secara efektif dan untuk mengadvokasikan perubahan berbasis hukum
- Desentralisasi kesehatan pasca-2001 mentransfer sebagian besar kewenangan penyelenggaraan layanan primer ke kabupaten/kota — menciptakan peluang inovasi lokal tetapi juga disparitas yang ekstrem karena kapasitas fiskal dan komitmen politik yang sangat bervariasi; konsultan Obginsos di kabupaten memiliki pengaruh langsung pada kebijakan lokal yang tidak dimiliki dalam sistem terpusat
- Hierarki fasilitas dari FKTP hingga FKRTL tipe A dan sistem rujukan berjenjang yang diatur dalam regulasi mencerminkan desain yang logis tetapi menghadapi kesenjangan implementasi yang signifikan — klasifikasi formal tidak menjamin kapasitas aktual, dan sistem rujukan yang kaku dapat menciptakan keterlambatan yang berbahaya dalam kegawatan obstetri
- Lembaga-lembaga kunci — Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan daerah — membentuk regulasi yang mempengaruhi setiap aspek praktik konsultan Obginsos dari STR dan SIP hingga standar fasilitas dan sistem pembayaran; memahami fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga adalah literasi kelembagaan yang fundamental
- Pemahaman arsitektur sistem bukan kemewahan akademis — ia adalah kompetensi klinis yang memungkinkan konsultan Obginsos bernavigasi regulasi secara efektif, mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab ketika sistem gagal, dan mengadvokasikan perubahan menggunakan argumen berbasis hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh pembuat kebijakan lokal
F. Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta; 1945 (Amandemen ke-4, 2002).
URL: https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf - Republik Indonesia. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara; 2023.
URL: https://peraturan.bpk.go.id - Republik Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara; 2014.
URL: https://peraturan.bpk.go.id - Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara; 2016.
URL: https://peraturan.bpk.go.id - Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No. 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Jakarta: Kemenkes RI; 2012.
URL: https://www.kemkes.go.id - Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK No. 007/PUU-II/2004 tentang Pengujian UU Kesehatan. Jakarta: MKRI; 2004.
URL: https://www.mkri.id - Kristiansen S, Santoso U. Surviving decentralisation? Impacts of regional autonomy on health service provision in Indonesia. Health Policy. 2006;77(3):247-259.
DOI: https://doi.org/10.1016/j.healthpol.2005.07.013 - Mahendradhata Y, Trisnantoro L, Listyadewi S, et al. The Republic of Indonesia Health System Review. Manila: WHO Regional Office for the Western Pacific; 2017.
URL: https://www.who.int/publications/i/item/9789290225164 - Bappenas RI. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 Bidang Kesehatan. Jakarta: Bappenas; 2020.
URL: https://www.bappenas.go.id - Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes RI; 2020.
URL: https://www.kemkes.go.id