Buku ini membahas kelompok kondisi obstetri patologis dan kegawatdaruratan maternal yang menuntut pengenalan cepat, pengambilan keputusan tepat waktu, dan tindakan penyelamatan jiwa. Kompetensi pada buku ini merupakan inti dari keahlian Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi yang membedakannya dari dokter umum, karena keterlambatan atau kesalahan penanganan pada kelompok kondisi ini berkontribusi besar terhadap mortalitas dan morbiditas maternal.
| No. | Kondisi | ICD-10 | Catatan Klinis |
|---|---|---|---|
| 3 | Keguguran (ancaman, inkomplet, berlangsung) | O20.0 dkk. | Komplikasi trimester awal pada usia reproduksi. |
| 4 | Mola hidatidosa tanpa penyulit | O01.9 | Penyakit trofoblas gestasional. |
| 5 | Kehamilan ektopik | O00.9 | Kehamilan abnormal dengan risiko perdarahan mengancam jiwa. |
| 6 | Hiperemesis gravidarum | O21.0–O21.1 | Mual-muntah berat pada awal kehamilan. |
| 7 | Hipertensi dalam kehamilan | O13 | Hipertensi gestasional, umumnya trimester 2–3. |
| 8 | Preeklamsia | O14.9 | Hipertensi disertai proteinuria dalam kehamilan. |
| 9 | Preeklamsia dengan gejala berat | O14.1 | Risiko tinggi komplikasi maternal-fetal. |
| 10 | Eklamsia | O15.9 | Kejang pada preeklamsia; kegawatdaruratan obstetri. |
| 11 | Kehamilan dengan riwayat seksio sesarea | O34.2 | Risiko ruptur uteri; pemantauan ketat persalinan. |
| 12 | Plasenta previa dan letak rendah | O44.1 | Perdarahan antepartum trimester 2–3. |
| 13 | Ruptur uteri | O71.1 | Kegawatdaruratan obstetri risiko mortalitas tinggi. |
| 14 | Atonia uteri | O72.1 | Penyebab utama perdarahan pascapersalinan. |
| 15 | Solusio plasenta | O45.9 | Perdarahan antepartum, risiko fetal-maternal. |
| 16 | Retensio plasenta | O73.0–O73.1 | Penyebab perdarahan postpartum, perlu intervensi segera. |
| 19 | Robekan serviks | O71.3 | Trauma serviks saat persalinan pervaginam. |
| 20 | Persalinan macet (distosia) | O66.9 | Hambatan kemajuan persalinan, risiko intervensi operatif. |
| 21 | Persalinan preterm | O60 | Persalinan sebelum 37 minggu; morbiditas neonatal tinggi. |
| 22 | Ketuban pecah sebelum persalinan | O42.9 | Risiko infeksi intrauterin. |
| 23 | Ketuban pecah pada kehamilan preterm | O42.9; O60 | Komplikasi preterm; risiko infeksi dan prematuritas. |
| 24 | Gawat janin | O68.9 | Gangguan oksigenasi janin, indikasi tindakan segera. |
| 25 | Janin kecil untuk masa kehamilan (IUGR) | P05.1 | Restriksi pertumbuhan intrauterin. |
| 26 | Hidrops fetalis | P83.2 | Akumulasi cairan abnormal pada janin. |
| 27 | Kematian janin intrauterin | O36.4; P95 | Janin meninggal dalam kandungan. |
| 28 | Kehamilan multipel tanpa komplikasi | O30.9 | Kehamilan ganda; pemantauan intensif. |
Perdarahan merupakan penyebab kematian maternal yang dapat dicegah melalui pengenalan dini dan tata laksana sistematis. Dokter Spesialis wajib menguasai pendekatan berjenjang terhadap perdarahan antepartum (plasenta previa, solusio plasenta) dan perdarahan pascapersalinan (atonia uteri, retensio plasenta, robekan jalan lahir), termasuk resusitasi cairan, identifikasi sumber perdarahan secara sistematis, dan eskalasi ke tindakan operatif ketika tata laksana konservatif tidak berhasil.
Penguasaan spektrum hipertensi dalam kehamilan — dari hipertensi gestasional, preeklamsia, preeklamsia dengan gejala berat, hingga eklamsia — menuntut kemampuan penapisan tanda bahaya (proteinuria, gejala neurologis, gangguan fungsi organ), tata laksana farmakologis (antihipertensi dan magnesium sulfat untuk pencegahan/tata laksana kejang), serta penentuan waktu dan cara terminasi kehamilan yang tepat berdasarkan keseimbangan risiko maternal dan fetal.
Kompetensi ini mencakup pengenalan pola persalinan yang tidak progresif, evaluasi penyebab (faktor janin, jalan lahir, atau kekuatan his), dan pengambilan keputusan antara augmentasi persalinan, persalinan operatif pervaginam, atau seksio sesarea. Pada kehamilan dengan riwayat seksio sesarea sebelumnya, kewaspadaan terhadap tanda ruptur uteri menjadi kompetensi kritis yang membedakan penanganan optimal dari keterlambatan yang fatal.
Pengenalan gawat janin melalui interpretasi kardiotokografi dan tanda klinis lain, penanganan janin kecil untuk masa kehamilan, serta pengambilan keputusan terhadap kondisi kehamilan multipel dan hidrops fetalis, menuntut koordinasi erat antara pertimbangan maternal dan fetal, dengan ambang rujukan yang jelas ke Dokter Subspesialis Kedokteran Fetomaternal untuk kasus yang melampaui kompleksitas spesialis umum.
Mortalitas maternal akibat kegawatdaruratan obstetri di Indonesia sering dijelaskan melalui kerangka klasik "Tiga Terlambat": terlambat mengenali tanda bahaya, terlambat memutuskan mencari pertolongan, dan terlambat mencapai atau memperoleh penanganan di fasilitas kesehatan. Ketiga keterlambatan ini hampir selalu berakar pada faktor sosial-ekonomi, bukan semata kegagalan klinis. Sebagai calon Dokter Spesialis, penguasaan Anda atas tata laksana kegawatdaruratan tidak lengkap tanpa memahami rantai keterlambatan yang membawa pasien ke hadapan Anda.
Divisi Obginsos mengajarkan penerapan kerangka Tiga Terlambat sebagai alat analisis rutin pada setiap kasus kegawatdaruratan maternal yang ditangani: Terlambat Pertama (mengenali tanda bahaya) sering terjadi akibat rendahnya literasi kesehatan atau normalisasi gejala berbahaya sebagai "biasa terjadi pada kehamilan"; Terlambat Kedua (memutuskan mencari pertolongan) dipengaruhi oleh otoritas pengambilan keputusan dalam keluarga, biaya, dan kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan; dan Terlambat Ketiga (mencapai/memperoleh penanganan) dipengaruhi oleh jarak geografis, ketersediaan transportasi, dan kesiapan fasilitas rujukan. Setiap kasus kegawatdaruratan yang ditangani peserta didik dianjurkan dianalisis melalui ketiga lensa ini sebagai bagian dari refleksi klinis, tidak hanya dari sisi tata laksana medis-teknisnya.
Seorang ibu dari desa terpencil mengalami perdarahan pascapersalinan setelah ditolong dukun beranak, dan baru tiba di RS Pendidikan lebih dari 6 jam setelah kejadian dalam kondisi syok hipovolemik berat. Diskusi kasus yang dibimbing Divisi Obginsos tidak berhenti pada keberhasilan resusitasi dan tindakan operatif penyelamatan, tetapi juga menelusuri: mengapa keluarga memilih dukun beranak (jarak Puskesmas 2 jam, biaya ambulans tidak terjangkau), dan tanda bahaya apa yang seharusnya memicu rujukan lebih dini. Rekomendasi yang dihasilkan mencakup advokasi ke Dinas Kesehatan setempat untuk penguatan sistem rujukan desa, bukan semata evaluasi teknis penanganan di rumah sakit.